Tumbuhnya Pohon ke Pekarangan Tetangga: Siapakah yang Berhak atas Buahnya?

pura-babakan-dengan-pohon-besar-yang-disebut-kayu-putih-di-desa-adat-bayan-desa-tua-kecamatan-marga-tabananpura-babakan-dengan-pohon-besar-yang-disebut-kayu-putih-di-desa-adat-bayan-desa-tua-kecamatan-marga-tabanan

Menanam pohon di depan rumah memiliki nilai dan anjuran dalam Islam, dianggap sebagai amalan yang memberi pahala berkelanjutan. Rasulullah SAW menyatakan bahwa bila pohon atau bangunan yang didirikan tidak menimbulkan kezaliman dan melampaui batas, maka akan mendapat pahala yang mengalir selama memberi manfaat kepada makhluk Allah yang penuh kasih (HR Ahmad).

Sebagai makhluk hidup, tanaman akan terus tumbuh, berkembang, dan menghasilkan buah seperti mangga, nangka, jambu, rambutan, dan lainnya.

Namun, semakin besar, batang pohon bisa menjalar ke area tetangga, memunculkan kekhawatiran akan daun kering atau buah yang jatuh ke halaman tetangga dan mengotori area mereka.

Baca Juga : Tanaman Beracun yang Memiliki Berbagai Kegunaan, Termasuk Sebagai Bahan Parfum

Kunjungi Juga : scatter hitam

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa pohon beserta buahnya yang mencapai pekarangan tetangga menjadi hak bersama. Dalam Islam, buah yang jatuh ke pekarangan tetangga dianggap sebagai milik mereka.

Jadi, ketika kamu melihat buah sudah matang, kamu bisa mengambilnya dan memberikannya kepada tetangga atau memberi tahu mereka agar mereka yang mengambilnya sendiri.

Ustadz Adi Hidayat menegaskan pentingnya komunikasi antara pemilik pohon dan tetangga jika buah jatuh ke pekarangan mereka atau jika halaman rumah kotor karena pohon tersebut.

“Mari kita berkomunikasi bahwa ada buah yang jatuh di pekarangan saya, saya boleh memintanya, Pak. Kalau ada daun atau buah yang jatuh, biar saya yang membersihkannya. Jadi, mari kita bersama-sama menjaga pohonnya,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Rasulullah SAW bahkan menyatakan bahwa jika daun atau buah dari pohon di depan rumah dicuri, kita harus ikhlas karena itu dianggap sebagai sedekah.

“Dari sahabat Jabir ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, ‘Tiada seorang muslim yang menanam pohon kecuali apa yang dimakan bernilai sedekah, apa yang dicuri juga bernilai sedekah. Tiada pula seseorang yang mengurangi buah (dari pohon-) nya melainkan akan bernilai sedekah bagi penanamnya sampai hari Kiamat,'” (Imam Zakiyuddin Abdul Azhim Al-Mundziri, At-Targhib wat Tarhib minal Haditsisy Syarif, [Beirut, Darul Fikr: 1998 M/1418 H], juz III, halaman 304).

Jika tetangga mengeluhkan batang pohon yang menjalar ke area mereka, maka kamu harus memotongnya. Bahkan, jika pemilik pohon menolak, tetangga berhak untuk memotongnya sendiri.

“Jika dahan pohon atau akarnya menjalar ke tanah tetangga maka pemiliknya dipaksa untuk memindahkannya. Jika ia enggan melakukan maka tetangganya (pemilik tanah) boleh memindahkannya kemudian memotongnya walaupun tanpa seizin hakim, sebagaimana penjelasan dalam Tuhfah. (Abdurrahman Ba’alawi, Bugyah, halaman 142 dalam kitab Az-Zawajir).

Sumber : DetikProperti

Kunjungi Juga : perancatoto

By Rara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *